• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PEMRED

    TNI

    Hari Tani Nasional: Penjahat Nyata di Tanah Batak Bernama TPL, Cabut HGU dan Kembalikan Tanah Ulayat

    MITRA KPK
    Kamis, 25 September 2025, September 25, 2025 WIB Last Updated 2025-09-25T21:27:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Hari Tani Nasional: Penjahat Nyata di Tanah Batak Bernama TPL, Cabut HGU dan Kembalikan Tanah Ulayat





    Sumatera Utara, 24 September 2025 –
    Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini menjadi momentum bagi masyarakat adat Batak untuk kembali menyuarakan penderitaan panjang akibat keberadaan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang selama puluhan tahun merampas ruang hidup mereka. TPL dinilai sebagai “penjahat nyata di tanah Batak” karena konsesinya yang luas justru melahirkan konflik, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat.





    Masyarakat adat menegaskan bahwa tanah ulayat dan tanah adat Batak adalah warisan leluhur yang harus dikembalikan. Hak ulayat ini telah diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta diperkuat dengan berbagai ketentuan tentang perlindungan tanah adat dan hak masyarakat adat. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan ketidakadilan: tanah adat diklaim sebagai HGU untuk kepentingan perusahaan.



    “Batak juga manusia, Batak juga warga negara Indonesia. Kami menuntut keadilan dan perlindungan dari negara. Jangan biarkan perusahaan perampas tanah terus berkuasa di tanah leluhur kami,” tegas salah Jonni dalam aksi peringatan Hari Tani Nasional di Tano Batak.



    Masyarakat mendesak pemerintah pusat untuk menutup TPL dan mencabut izin HGU yang selama ini menjadi dasar legal perampasan tanah. Selain itu, mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas segala tindak kekerasan, kriminalisasi, dan intimidasi yang kerap dialami warga adat Batak dalam memperjuangkan tanah mereka.

    Para tokoh Batak juga menyerukan kepada pejabat publik asal Batak, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk tidak tinggal diam. Mereka diminta turun langsung mengawal penyelesaian konflik tanah ini, membela masyarakat adat, dan memastikan UU Agraria serta UU Perlindungan Tanah Ulayat dijalankan sebagaimana mestinya.

    Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini menjadi pengingat bahwa kedaulatan petani dan masyarakat adat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan korporasi. Negara wajib hadir, melindungi hak-hak warganya, dan memastikan keadilan agraria ditegakkan di tanah Batak.

    Tutup TPL. Cabut HGU. Kembalikan tanah ulayat. Tegakkan hukum untuk rakyat.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +