KUHP Baru Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Masyarakat Diminta Pahami Ketentuan Hukum
Nasional — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan KUHP Baru ini membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum yang diatur agar tidak terjerat sanksi pidana akibat ketidaktahuan hukum.
Berikut jabaran per item ketentuan KUHP Baru yang perlu diperhatikan masyarakat:
1. Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan (Kohabitasi / Kumpul Kebo)
Perbuatan hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dipidana.
- Dasar hukum: Pasal 412 ayat (1) KUHP
- Catatan penting: Penegakan hukum dilakukan berdasarkan pengaduan pihak tertentu (delik aduan), bukan penindakan otomatis.
2. Mabuk di Muka Umum
Setiap orang yang dalam keadaan mabuk dan mengganggu ketertiban di ruang publik dapat dikenakan sanksi.
- Sanksi: Denda hingga Rp10.000.000
- Dasar hukum: Pasal 316 ayat (1) KUHP
3. Memutar Musik dengan Kebisingan pada Tengah Malam
Tindakan menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan masyarakat, termasuk memutar musik keras pada malam hari, dapat dikenakan pidana.
- Sanksi: Denda hingga Rp10.000.000
- Dasar hukum: Pasal 265 KUHP
4. Menghina Orang dengan Kata-Kata Kasar
Menghina atau merendahkan martabat seseorang dengan kata-kata kasar (misalnya makian seperti “anjing”, “babi”, dan sejenisnya) dapat dipidana.
- Sanksi: Pidana atau denda
- Dasar hukum: Pasal 436 KUHP
- Catatan: Termasuk penghinaan secara langsung maupun melalui media sosial.
5. Hewan Peliharaan Masuk Pekarangan Orang Lain atau Merusak Tanaman
Pemilik hewan bertanggung jawab atas perbuatan hewan peliharaannya apabila memasuki pekarangan orang lain, merusak tanaman, atau melukai seseorang.
- Sanksi: Pidana atau denda
- Dasar hukum: Pasal 278 dan Pasal 336 KUHP
6. Memasuki, Menggunakan, atau Menguasai Lahan Milik Orang Lain Tanpa Izin
Perbuatan menyerobot, memakai, atau menguasai tanah atau lahan milik orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana.
- Sanksi: Dapat dipidana
- Dasar hukum: Pasal 607 KUHP
Imbauan kepada Masyarakat
Dengan berlakunya KUHP Baru, masyarakat diharapkan:
- Lebih menjaga sikap, perilaku, dan ucapan, baik secara langsung maupun di media sosial
- Menghormati hak orang lain dan ketertiban umum
- Menyelesaikan persoalan secara bijak dan sesuai hukum
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memulai dari lingkungan keluarga dengan saling mengingatkan agar tercipta kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan damai, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
(Tim)









