masukkan script iklan disini
Indikasi Kuat Tipikor Dana BOS dan PIP, Kepala SD Negeri 155713 Manduamas Lama 2 Berpotensi Dijerat Pidana Berlapis
MANDUAMAS - Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 155713 Manduamas Lama 2, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, kini mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi yang berpotensi dijerat pidana berlapis.
Sejumlah wali murid dan warga Desa Manduamas Baru secara terbuka mendesak audit investigatif dan pemeriksaan hukum terhadap Kepala Sekolah Hiras Simamora, menyusul temuan dan keluhan masyarakat terkait pengelolaan dana pendidikan sejak beberapa tahun terakhir.
Menurut keterangan wali murid, sekolah tersebut menerima Dana BOS dalam jumlah besar selama periode 2021 hingga 2025.
Pada tahun 2021, Dana BOS tercatat sebesar Rp 53.190.000, kemudian pada tahun 2022 sebesar Rp 49.140.000.
Selanjutnya pada tahun 2023, Dana BOS meningkat signifikan menjadi Rp 80.550.000, disusul tahun 2024 sebesar Rp 70.200.000.
Sementara pada tahun 2025, Dana BOS kembali diterima dengan nilai Rp 73.872.000.
Jika diakumulasikan, total Dana BOS yang diterima sekolah selama lima tahun tersebut mencapai ratusan juta rupiah, sehingga pengelolaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendidikan.
Namun para wali murid menilai, besarnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan kondisi sarana prasarana sekolah, serta tidak mencerminkan peningkatan signifikan terhadap kualitas layanan pendidikan.
Tak hanya Dana BOS, warga juga mengungkap adanya dugaan pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima siswa secara utuh tanpa potongan, khususnya pada tahun-tahun sebelumnya.
Atas dugaan tersebut, sejumlah wali murid dan warga telah menyampaikan pengaduan ke Media Mitra Polri dan Media Mitra KPK, agar persoalan ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Dana BOS dan PIP merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga setiap penyalahgunaan atau pemotongan tidak sah berpotensi merugikan keuangan negara.
Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, apabila aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut disamarkan, dialihkan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi, maka pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari sisi administrasi dan etika jabatan, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Sekolah juga dapat dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Atas dasar itu, para wali murid mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Dinas Pendidikan, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Sekolah Hiras Simamora, namun belum memperoleh klarifikasi atau tanggapan resmi.
Media juga akan meminta keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah serta pihak terkait lainnya guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Para wali murid berharap, kasus ini menjadi pintu masuk penegakan hukum di sektor pendidikan agar dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu.(R.M)









