• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adv

     


    TNI

    Daftar Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman dalam KUHP Beredar di Masyarakat

    MITRA KPK
    Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T14:08:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Daftar Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman dalam KUHP Beredar di Masyarakat




    Medan — Sebuah daftar berisi tindak pidana dan ancaman hukuman sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali beredar luas di tengah masyarakat. Informasi ini memuat sejumlah pasal yang kerap bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial, hukum, dan ketertiban umum.

    Publik diimbau menjadikan daftar ini sebagai bahan literasi hukum, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan yang melanggar undang-undang.

    Berikut ringkasan isi daftar tindak pidana dan ancaman hukuman sebagaimana tercantum dalam materi yang beredar:

    📌 Daftar Tindak Pidana & Ancaman Hukuman KUHP

    1. Memasuki rumah atau halaman orang tanpa izin
      Pasal 257 — Pidana 1 tahun

    2. Penyadapan
      Pasal 258 — Pidana hingga 10 tahun

    3. Kekerasan terhadap orang di muka umum
      Pasal 262 — Pidana 5–12 tahun

    4. Berita bohong (hoaks)
      Pasal 263 — Pidana 4–6 tahun

    5. Gangguan terhadap ketentraman lingkungan
      Pasal 265 — Denda hingga Rp10 juta

    6. Ijazah palsu
      Pasal 272 — Pidana 6–10 tahun

    7. Gadai tanpa izin
      Pasal 273 — Pidana 1 tahun

    8. Penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin
      Pasal 274 — Denda hingga Rp10 juta

    9. Keterangan palsu / sumpah palsu
      Pasal 373 — Pidana 7 tahun

    10. Pemalsuan surat
      Pasal 391 — Pidana 6 tahun

    11. Pornografi
      Pasal 407 — Pidana 6 bulan–10 tahun

    12. Perzinaan
      Pasal 411 — Pidana 1 tahun

    13. Kumpul kebo
      Pasal 412 — Pidana 6 bulan

    14. Percabulan
      Pasal 414 — Pidana 1 tahun 6 bulan

    15. Perjudian
      Pasal 426 — Pidana 9 tahun

    16. Penelantaran
      Pasal 428 — Pidana 2 tahun 6 bulan

    17. Pencemaran nama baik
      Pasal 433 — Pidana 9 bulan

    18. Fitnah
      Pasal 434 — Pidana 3 tahun

    19. Penculikan
      Pasal 450 — Pidana 12 tahun

    20. Penyanderaan
      Pasal 451 — Pidana 12 tahun

    21. Pembunuhan
      Pasal 458 — Pidana 15 tahun

    22. Pembunuhan berencana
      Pasal 459 — Hukuman mati / seumur hidup / 20 tahun

    23. Aborsi
      Pasal 463 — Pidana 4 tahun

    24. Penganiayaan
      Pasal 466 — Pidana 2 tahun 6 bulan

    25. Perkosaan
      Pasal 473 — Pidana 12 tahun

    26. Kelalaian / kealpaan
      Pasal 474 — Pidana 1–5 tahun

    27. Pencurian
      Pasal 476 — Pidana 5 tahun

    28. Pemerasan / pengancaman
      Pasal 482 — Pidana 9 tahun

    29. Penggelapan
      Pasal 486 — Pidana 4 tahun

    30. Perbuatan curang
      Pasal 492 — Pidana 4 tahun

    31. Penarikan barang tanpa hak
      Pasal 520 — Pidana 3 tahun

    32. Perusakan dan penghancuran barang
      Pasal 521 — Pidana 2 tahun 6 bulan

    33. Penadahan
      Pasal 591 — Pidana 4 tahun

    34. Korupsi
      Pasal 603 — Pidana 2–20 tahun


    📝 Catatan Redaksi

    Daftar ini disusun sebagai informasi edukatif. Masyarakat disarankan tetap merujuk pada naskah resmi KUHP dan peraturan perundang-undangan terbaru, serta berkonsultasi dengan aparat penegak hukum atau ahli hukum untuk penafsiran yang sah dan akurat.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +