Daftar Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman dalam KUHP Beredar di Masyarakat
Medan — Sebuah daftar berisi tindak pidana dan ancaman hukuman sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali beredar luas di tengah masyarakat. Informasi ini memuat sejumlah pasal yang kerap bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial, hukum, dan ketertiban umum.
Publik diimbau menjadikan daftar ini sebagai bahan literasi hukum, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan yang melanggar undang-undang.
Berikut ringkasan isi daftar tindak pidana dan ancaman hukuman sebagaimana tercantum dalam materi yang beredar:
📌 Daftar Tindak Pidana & Ancaman Hukuman KUHP
-
Memasuki rumah atau halaman orang tanpa izin
Pasal 257 — Pidana 1 tahun -
Penyadapan
Pasal 258 — Pidana hingga 10 tahun -
Kekerasan terhadap orang di muka umum
Pasal 262 — Pidana 5–12 tahun -
Berita bohong (hoaks)
Pasal 263 — Pidana 4–6 tahun -
Gangguan terhadap ketentraman lingkungan
Pasal 265 — Denda hingga Rp10 juta -
Ijazah palsu
Pasal 272 — Pidana 6–10 tahun -
Gadai tanpa izin
Pasal 273 — Pidana 1 tahun -
Penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin
Pasal 274 — Denda hingga Rp10 juta -
Keterangan palsu / sumpah palsu
Pasal 373 — Pidana 7 tahun -
Pemalsuan surat
Pasal 391 — Pidana 6 tahun -
Pornografi
Pasal 407 — Pidana 6 bulan–10 tahun -
Perzinaan
Pasal 411 — Pidana 1 tahun -
Kumpul kebo
Pasal 412 — Pidana 6 bulan -
Percabulan
Pasal 414 — Pidana 1 tahun 6 bulan -
Perjudian
Pasal 426 — Pidana 9 tahun -
Penelantaran
Pasal 428 — Pidana 2 tahun 6 bulan -
Pencemaran nama baik
Pasal 433 — Pidana 9 bulan -
Fitnah
Pasal 434 — Pidana 3 tahun -
Penculikan
Pasal 450 — Pidana 12 tahun -
Penyanderaan
Pasal 451 — Pidana 12 tahun -
Pembunuhan
Pasal 458 — Pidana 15 tahun -
Pembunuhan berencana
Pasal 459 — Hukuman mati / seumur hidup / 20 tahun -
Aborsi
Pasal 463 — Pidana 4 tahun -
Penganiayaan
Pasal 466 — Pidana 2 tahun 6 bulan -
Perkosaan
Pasal 473 — Pidana 12 tahun -
Kelalaian / kealpaan
Pasal 474 — Pidana 1–5 tahun -
Pencurian
Pasal 476 — Pidana 5 tahun -
Pemerasan / pengancaman
Pasal 482 — Pidana 9 tahun -
Penggelapan
Pasal 486 — Pidana 4 tahun -
Perbuatan curang
Pasal 492 — Pidana 4 tahun -
Penarikan barang tanpa hak
Pasal 520 — Pidana 3 tahun -
Perusakan dan penghancuran barang
Pasal 521 — Pidana 2 tahun 6 bulan -
Penadahan
Pasal 591 — Pidana 4 tahun -
Korupsi
Pasal 603 — Pidana 2–20 tahun
📝 Catatan Redaksi
Daftar ini disusun sebagai informasi edukatif. Masyarakat disarankan tetap merujuk pada naskah resmi KUHP dan peraturan perundang-undangan terbaru, serta berkonsultasi dengan aparat penegak hukum atau ahli hukum untuk penafsiran yang sah dan akurat.









