KPK Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Jalan
Medan, 25 September 2025 –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan meminta Jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution dalam sidang berikutnya guna mendalami dasar hukum penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut terkait penggeseran anggaran pembangunan.
“Jaksa KPK yang menyidangkan perkara tersebut akan membuat surat panggilan kepada Pak Bobby Nasution, Gubernur Sumut, untuk menghadiri sidang sesuai dengan perintah hakim,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat dikonfirmasi media, Kamis (25/9/2025).
Dalam sidang di PN Tipikor Medan sebelumnya, terungkap adanya Pergub Sumut yang digunakan sebagai dasar untuk mengalihkan anggaran sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut ke Dinas PUPR Sumut. Anggaran tersebut kemudian dipakai sebagai landasan proyek pembangunan jalan. Tercatat, pergeseran anggaran ini dilakukan sebanyak enam kali.
Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan pentingnya kehadiran pejabat kunci dalam sidang lanjutan. “Soal pergeseran anggaran ini, setelah mendengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya,” kata hakim Khamozaro dalam sidang di PN Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025).
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai anggaran yang terlibat serta proses penggeseran anggaran yang berulang kali dilakukan. Kehadiran Bobby Nasution di persidangan diharapkan dapat membuka terang benderang mekanisme serta dasar hukum penerbitan Pergub yang dipermasalahkan tersebut.
(TIM)






