masukkan script iklan disini
Kontroversi Penonaktifan Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu: Dugaan Pelanggaran Statuta dan Politisasi Kampus
Labuhanbatu, 15 September 2025 – Keputusan mengejutkan datang dari Pengurus Besar (PB) Al Washliyah setelah Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr. H. Masyhuril Khamis, SH, MM, menandatangani Surat Keputusan Nomor Kep-531/PB-AW/XXI/IX/2025 yang menonaktifkan Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, Dr. Basyarul Ulya Nasution, SH, MM.
Lebih mengejutkan lagi, posisi rektor yang diberhentikan secara mendadak tersebut langsung digantikan oleh anak kandung Ketua Umum PB Al Washliyah sendiri, Raja Fanny Fatahillah, SS, MSi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.
Kronologi Keputusan Kontroversial
SK dikeluarkan pada 15 September 2025, hanya dua bulan sebelum berakhirnya masa jabatan resmi Dr. Basyarul Ulya Nasution di November 2025.
Proses penonaktifan dianggap mendadak, tanpa konsultasi dengan civitas akademika, senat universitas, maupun mekanisme internal organisasi.
Penunjukan langsung anak Ketua Umum PB Al Washliyah sebagai Plt Rektor menimbulkan kecurigaan adanya praktik nepotisme dan politisasi kampus.
Sorotan Publik dan Gelombang Protes
Keputusan ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan, baik dari internal kampus maupun eksternal organisasi.
Dugaan Pelanggaran Statuta:
Berdasarkan Statuta Perguruan Tinggi, jabatan Pelaksana Tugas Rektor semestinya diisi oleh Wakil Rektor I jika terjadi kekosongan jabatan rektor. Penunjukan orang di luar ketentuan dianggap bentuk pelanggaran aturan kelembagaan.
Akademisi dan Mahasiswa: Sejumlah dosen dan mahasiswa menilai tindakan PB Al Washliyah mencederai prinsip good governance dan independensi perguruan tinggi.
Aktivis Pendidikan: Banyak pihak mengingatkan bahwa perguruan tinggi bukan arena kepentingan politik keluarga, melainkan lembaga yang menjunjung tinggi meritokrasi, integritas, dan profesionalisme.
Aspek Hukum dan Tata Kelola
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, diatur bahwa perguruan tinggi wajib menjalankan tata kelola berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Penunjukan pejabat rektor yang tidak sesuai statuta dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip tersebut.
Selain itu, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga seharusnya dijauhkan dari praktik nepotisme maupun kepentingan politik praktis.
Dampak yang Ditimbulkan
Ketidakpercayaan Publik: Keputusan ini dikhawatirkan menurunkan citra Al Washliyah sebagai organisasi besar yang selama ini dikenal menjunjung moral dan pendidikan.
Potensi Dualisme Kepemimpinan: Jika Dr. Basyarul Ulya Nasution menolak keputusan tersebut, dikhawatirkan akan muncul konflik internal di tubuh Univa Labuhanbatu.
Gerakan Penolakan: Mahasiswa dan dosen disebut-sebut tengah merencanakan aksi penolakan serta menyuarakan protes agar PB Al Washliyah mencabut SK kontroversial tersebut.
Keputusan PB Al Washliyah
menonaktifkan rektor dan mengganti posisinya dengan anak kandung Ketua Umum menimbulkan gejolak dan kontroversi luas. Tindakan ini tidak hanya dipandang melanggar statuta perguruan tinggi, tetapi juga mencederai prinsip integritas dan independensi akademik.
Masyarakat akademis, mahasiswa, hingga pemerhati pendidikan mendesak agar PB Al Washliyah meninjau kembali keputusan tersebut, serta mengembalikan tata kelola perguruan tinggi sesuai aturan dan semangat undang-undang pendidikan nasional.
(TIM)






