• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adv

     


    TNI

    Ketum DPP GNI: Segera Cabut Izin PT TPL, HGU Bukan Alat Penjajahan di Tanah Batak

    MITRA KPK
    Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T02:02:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketum DPP GNI: Segera Cabut Izin PT TPL, HGU Bukan Alat Penjajahan di Tanah Batak




    Medan, 24 September 2025 –
    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara mengenai konflik agraria yang terjadi antara masyarakat adat Batak dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).



    Rules Gajah menegaskan bahwa izin HGU perusahaan tidak boleh menjadi alat penjajahan modern di Tanah Batak. Menurutnya, tanah ulayat masyarakat Batak merupakan warisan leluhur yang harus dijaga, bukan justru dirampas oleh korporasi.



    “Kami minta pemerintah segera cabut izin TPL. HGU bukan untuk menindas rakyat, apalagi membuat bentrok sesama anak bangsa Batak. Tanah ulayat ini adalah hak turun-temurun masyarakat adat, dan negara wajib melindunginya,” tegas Rules Gajah di kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No.96, Medan Helvetia, Rabu (24/9/2025).




    Konflik Sesama Orang Batak


    Ketum DPP GNI menyesalkan bahwa konflik perebutan lahan ulayat justru menimbulkan benturan horizontal di lapangan, di mana masyarakat adat Batak berhadapan dengan security perusahaan yang juga berasal dari Batak. Hal ini disebutnya sebagai bentuk pecah belah yang berbahaya bagi persatuan bangsa.



    Landasan Hukum


    Rules Gajah mengingatkan bahwa keberadaan tanah ulayat telah diakui dalam berbagai aturan:



    • UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): negara mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat.

    • UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): tanah ulayat dan hak-hak adat dilindungi serta memiliki fungsi sosial.

    • Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan hutan negara.



    Dengan demikian, menurut GNI, dalih izin HGU tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merampas tanah ulayat masyarakat Batak.



    Seruan GNI



    1. Segera cabut izin PT TPL karena menimbulkan konflik dan merusak tatanan sosial masyarakat adat Batak.

    2. Hentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanah ulayatnya.

    3. Kembalikan tanah ulayat kepada rakyat Batak sesuai amanat UUPA dan UUD 1945.

    4. Pemerintah pusat harus turun tangan untuk menengahi konflik ini dan memastikan keadilan agraria terwujud.



    “Negara tidak boleh kalah dengan korporasi. Kalau TPL tetap dibiarkan, maka konflik akan terus berulang dan rakyat kecil selalu jadi korban. Kami, GNI, berdiri bersama masyarakat adat Batak untuk mempertahankan tanah ulayatnya,” tutup Rules Gajah.




    Tagar:
    #CabutIzinTPL
    #TanahUlayatBatak
    #HentikanPenjajahanAgraria
    #StopKriminalisasiAdat


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +