• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PEMRED

    TNI

    DPP GNI Desak Vendor MBG Bertanggung Jawab, Siap Dibawa ke Jalur Hukum

    MITRA KPK
    Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T23:09:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    DPP GNI Desak Vendor MBG Bertanggung Jawab, Siap Dibawa ke Jalur Hukum




    Medan, 24 September 2025–
    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, mengecam keras dugaan kelalaian Vendor MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menyebabkan keracunan massal siswa di Bogor baru-baru ini.





    Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, Rabu (24/9), Rules Gajah menegaskan bahwa Vendor MBG harus bertanggung jawab penuh dan siap jika kasus ini dibawa ke jalur hukum.






    “Vendor ini harus di-blacklist dari kerja sama di masa mendatang. Jangan justru menyalahkan anak-anak dengan alasan belum terbiasa makan makanan MBG. Itu pernyataan yang tidak mendidik, apalagi datang dari pejabat publik,” tegas Rules Gajah.



    Solusi Lebih Tepat: Dana Disalurkan ke Orang Tua




    Menurut GNI, apabila vendor tidak mampu menjamin kualitas dan higienitas makanan, lebih baik anggaran langsung diberikan kepada orang tua siswa. Dengan cara ini, orang tua bisa menyiapkan makanan sehat, bergizi, dan aman bagi anak-anaknya.




    “Ini lebih membantu, lebih efektif, dan jauh lebih aman daripada memaksakan vendor yang akhirnya mengorbankan kesehatan anak bangsa,” tambah Rules Gajah.



    Kritik terhadap Sistem Vendorisasi



    Kasus ini menyoroti praktik vendorisasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi hanya menguntungkan pihak tertentu, namun mengabaikan prinsip utama: keselamatan, kesehatan, dan gizi anak bangsa.



    Landasan Hukum yang Relevan



    1. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.


    2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: pemerintah wajib menyediakan pendidikan yang menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik.


    3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: makanan untuk anak wajib aman, higienis, dan bergizi.


    4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: penggunaan dana publik harus transparan dan dapat diakses masyarakat.


    5. Program Pendidikan dan Makan Gratis yang dijanjikan negara seharusnya berpihak pada rakyat, bukan pada vendor semata.


     Seruan DPP GNI



    DPP GNI mendesak:

    1. Pemerintah menghentikan kerja sama dengan Vendor MBG dan melakukan evaluasi menyeluruh.

    2. Aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian yang mengakibatkan keracunan massal.


    3. Presiden RI  menegaskan kembali komitmen pendidikan gratis dan makan gratis yang aman, sehat, serta bebas dari praktik penyalahgunaan dana publik.



    ( TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +