MK Gelar Sidang Perkara Rangkapan Jabatan Wakil Menteri di BUMN, Istana: Tidak Melanggar Putusan MK
Jakarta, 22 Agustus 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara No. 21/PUU-XXIII/2025 yang menyoroti rangkap jabatan Wakil Menteri di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sidang yang berlangsung pada Selasa, 22 April 2025 ini dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi, salah satunya Arief Hidayat.
Perkara tersebut diajukan lantaran adanya polemik di masyarakat terkait rangkap jabatan yang dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Namun, pihak Istana melalui keterangan resminya menegaskan bahwa rangkap jabatan Wakil Menteri di BUMN tidak melanggar putusan MK. Seperti diberitakan oleh Kompas.com (3 Juni 2025), pemerintah menilai tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
“Sudah jelas, rangkap jabatan Wakil Menteri di BUMN tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas perwakilan pemerintah dalam keterangannya.
Meski demikian, perdebatan publik masih terus mengemuka. Sebagian kalangan menilai rangkap jabatan berpotensi melemahkan profesionalitas, menumpulkan fungsi pengawasan, serta bisa menimbulkan benturan kepentingan antara tugas kementerian dan pengelolaan BUMN.
Sidang perkara ini masih berlanjut dan akan menjadi sorotan publik, mengingat isu rangkap jabatan menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, serta akuntabilitas pejabat negara.
( TIM )






