• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PEMRED

    TNI

    Terungkap, 10 Lokasi HGU PTPN2 Seluas 8.077,76 Hektare Dikuasai PT Ciputra di Kabupaten Deliserdang

    MITRA KPK
    Minggu, 24 Agustus 2025, Agustus 24, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T04:54:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    MITRA KPK

    Deliserdang, Sumatera Utara — 25 Agustus 2025



    Dugaan penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) kembali mencuat. Dari hasil penelusuran investigatif,  diketahui bahwa total luas HGU yang dikuasai PT Ciputra di Kabupaten Deliserdang mencapai 8.077,76 hektare.



    Luas lahan tersebut tersebar di 10 lokasi strategis, yang sebagian kini beralih fungsi menjadi kawasan properti bernilai tinggi. Temuan ini semakin memperkuat desakan publik agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan aset negara tersebut.



    Daftar 10 Lokasi HGU PTPN2 yang Dikuasai PT Ciputra:



    1. Sampali – 1.552,07 hektare

    2. Sintis – 1.415,85 hektare

    3. Batang Kuis (Bandar Klippa 1A) – 1.057,11 hektare

    4. Klippa 1B – 696,4 hektare

    5. Klippa 2B – 1.212,95 hektare

    6. Bangun Sari – 278,62 hektare

    7. Telaga Sari – 300,66 hektare

    8. Penara – 507,11 hektare

    9. Kuala Namu – 245,1 hektare

    10. Helvetia – 811,89 hektare



    Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang



    Penguasaan lahan seluas ribuan hektare ini diduga tidak lepas dari praktik penyalahgunaan wewenang dan jabatan di tubuh PTPN2. Salah satu kasus yang tengah disorot adalah pengalihan HGU 111 seluas 6,8 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli yang kini telah menjadi lokasi pembangunan kawasan elit Citraland Kota Deli Megapolitan.




    UU Korupsi Jadi Dasar Penindakan



    Jika terbukti ada unsur melawan hukum dalam pengalihan aset negara tersebut, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama pasal yang menjerat pelaku penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.



    Ancaman hukumannya jelas: pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.



    Desakan Publik untuk Transparansi



    Masyarakat Deliserdang mendesak Kejatisu agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada kasus 6,8 hektare, tetapi meluas hingga mengusut penguasaan ribuan hektare HGU lainnya yang kini berada dalam kendali PT Ciputra dan perusahaan afiliasinya.



    “Lahan negara yang seharusnya untuk kepentingan rakyat jangan dibiarkan menjadi bancakan oknum-oknum penguasa dan korporasi. Kejaksaan harus berani bongkar siapa saja aktor intelektual di balik kasus besar ini,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.



    Harapan Bersama


    Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membenahi tata kelola lahan BUMN perkebunan, agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik. Masyarakat mendesak pemerintah pusat, BUMN, dan aparat penegak hukum untuk duduk bersama menertibkan praktik korupsi dan mafia tanah yang kerap merugikan negara.



    (TIM/RED)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +