PERKUMPULAN PERJUANGAN MASYARAKAT TRADISIONAL (PERMATRA) SERDANG BEDAGAI DIPANGGIL PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH — GUGATAN TANAH ULAYAT KIAN MEMANAS
Serdang Bedagai, 6 Oktober 2025 — Sengketa agraria antara masyarakat adat dan pihak perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pengadilan Negeri Sei Rampah memanggil Perkumpulan Perjuangan Masyarakat Tradisional (PERMATRA) sebagai turut tergugat dalam perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Srh antara PT. PD. Paja Pinang sebagai penggugat melawan Redi Sumantri Dk sebagai tergugat utama.
Dalam relaas panggilan yang dikeluarkan pada 29 September 2025 dan ditandatangani oleh Rahmad Diansyah, S.H., Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah, disebutkan bahwa sidang akan digelar pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Jalan Negara Km 56 Medan–Tebing Tinggi.
Ketua PERMATRA Serdang Bedagai menegaskan bahwa pihaknya akan hadir dan menghormati proses hukum, namun juga menuntut agar hak-hak tanah adat dan ulayat masyarakat tradisional dijunjung tinggi.
“Tanah ini bukan sekadar lahan, tapi sumber kehidupan dan warisan leluhur kami. Kami berdiri atas dasar Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan pengakuan terhadap tanah ulayat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA. Negara wajib melindungi hak masyarakat adat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga menyangkut penguasaan lahan masyarakat oleh korporasi, yang semakin sering terjadi di berbagai daerah.
PERMATRA meminta agar majelis hakim mempertimbangkan asas keadilan sosial serta prinsip hak ulayat yang diakui dan dihormati oleh negara sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang pengakuan hutan adat.
Masyarakat adat berharap sengketa ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga peradilan untuk mempertegas keberpihakan terhadap rakyat kecil serta menjadikan perlindungan tanah ulayat sebagai prioritas utama dalam penyelesaian konflik agraria.
PERKUMPULAN PERJUANGAN MASYARAKAT TRADISIONAL (PERMATRA) SERDANG BEDAGAI
Menegakkan Keadilan Agraria, Membela Hak Ulayat Rakyat.
(TIM)






