• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PEMRED

    TNI

    Diduga Tidak Sesuai UU Agraria, Proses Hibah Tanah Eks HGU ke Pemkab Serdang Bedagai Harus Ditinjau Ulang

    MITRA KPK
    Minggu, 05 Oktober 2025, Oktober 05, 2025 WIB Last Updated 2025-10-05T18:41:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Diduga Tidak Sesuai UU Agraria, Proses Hibah Tanah Eks HGU ke Pemkab Serdang Bedagai Harus Ditinjau Ulang






    Serdang Bedagai — Polemik status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sebuah papan bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai” dengan dasar hibah dari PT. Perusahaan Dagang Paja Pinang menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan prosedur hibah yang dilakukan.




    Ketua Kelompok Tani setempat menyampaikan dugaan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai tidak memahami tata cara dan dasar hukum hibah lahan eks HGU, sebab perusahaan yang disebut sebagai pihak pemberi hibah diduga bukan pemilik tanah, melainkan penyewa atau pemegang izin penggunaan sementara atas tanah negara.



    “Kami menduga kuat bahwa proses hibah ini cacat hukum, karena perusahaan yang menyewakan lahan eks HGU tidak memiliki hak untuk menghibahkan tanah yang statusnya bukan milik pribadi atau perusahaan. Ini harus ditinjau ulang dan bahkan dibatalkan,” tegas Ketua Kelompok Tani.



    Lebih lanjut, Ketua Kelompok Tani menjelaskan bahwa tanah eks HGU secara prinsip adalah tanah negara, yang setelah masa HGU berakhir, pengelolaannya kembali ke negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Maka dari itu, segala bentuk hibah, peralihan hak, atau pemanfaatan tanah negara **harus melalui izin dan prosedur resmi dari pemerintah pusat, bukan oleh pihak penyewa atau perusahaan pengguna sebelumnya.





    Landasan Hukum yang Mengatur




    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)


    Pasal 2 ayat (2): Menyatakan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.


    Pasal 4 ayat (1): Negara memberikan hak-hak tertentu kepada pihak swasta untuk menggunakan tanah, seperti HGU, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.


    Pasal 34 dan 35: Hak Guna Usaha bersifat sementara, dan setelah berakhir, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara.

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.


    Pasal 34 ayat (1)**: HGU hapus karena jangka waktunya berakhir, dilepaskan secara sukarela, dicabut untuk kepentingan umum, atau dibatalkan.


    Pasal 34 ayat (2): Setelah HGU hapus, tanahnya menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara.



    3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, dan Pengalihan Hak atas Tanah.


    Menyebutkan bahwa setiap hibah atau pelepasan hak atas tanah negara harus dilakukan melalui keputusan pejabat yang berwenang, bukan oleh pihak penyewa.

    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    Pasal 298 ayat (1): Barang milik daerah dapat diperoleh melalui hibah, tetapi hibah tersebut harus **sah secara hukum dan berasal dari pihak yang berhak secara kepemilikan.



    Pasal 299: Setiap hibah tanah kepada pemerintah daerah harus mendapat persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang atas tanah tersebut.




    Dugaan Pelanggaran dan Permintaan Peninjauan Ulang



    Dengan mengacu pada regulasi di atas, tindakan hibah tanah dari PT. Perusahaan Dagang Paja Pinang kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai diduga tidak memenuhi unsur legalitas formal, sebab PT tersebut bukan pemilik sah tanah eks HGU, melainkan hanya penyewa atau pemegang izin penggunaan.




    “Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Kementerian ATR/BPN, dan aparat penegak hukum segera turun meninjau ulang proses hibah ini. Jangan sampai ada permainan pihak tertentu yang merugikan negara dan masyarakat,” ungkap Ketua Kelompok Tani dengan tegas.



    Ia menambahkan, apabila hibah ini tetap dilanjutkan tanpa dasar hukum yang kuat, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik agraria baru, mengingat banyak lahan eks HGU di Sumatera Utara yang masih menjadi objek reforma agraria dan kepentingan masyarakat tani.



    Tuntutan Masyarakat

    1. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai diminta menangguhkan seluruh proses administrasi atas tanah hibah tersebut.

    2. Kementerian ATR/BPN agar melakukan audit status tanah eks HGU dimaksud.


    3. Aparat penegak hukum memeriksa proses hibah dan pihak-pihak yang terlibat.


    4. Pemerintah pusat menegakkan kembali prinsip “Tanah untuk rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi.”

    -


    Rakyat berharap agar hukum agraria ditegakkan dengan benar, sehingga tidak ada lagi tanah negara yang dialihkan secara tidak sah atau dimanfaatkan tanpa izin sesuai undang-undang.

    -
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +