Pemandangan Tak Biasa di Bandara Kualanamu: Edy Rahmayadi Satu Pesawat dengan Topan Ginting Tersangka Korupsi Jalan
Kualanamu, Kamis (2/10/2025) – Suasana Bandara Internasional Kualanamu pagi tadi mendadak menjadi perhatian publik. Mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, ternyata satu penerbangan dengan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang kini resmi menyandang status tersangka kasus korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.
Edy Rahmayadi yang tampil sederhana dengan jaket hitam dan topi, berjalan beriringan bersama sang istri, Nawal Lubis. Menariknya, mereka berada tepat di belakang rombongan Topan Ginting yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan kedua tangan terborgol.
Pemandangan kontras ini sontak menjadi tontonan penumpang dan warga yang berada di area bandara. Suasana semakin riuh ketika petugas KPK dan Polisi Militer mengawal ketat Topan hingga ke pintu kedatangan. Puluhan kamera ponsel warga pun langsung membidik setiap langkahnya.
Topan yang selama ini dikenal sebagai salah satu pejabat kepercayaan di era Wali Kota Medan Bobby Nasution, memilih bungkam meski sejumlah awak media melontarkan pertanyaan seputar kasus dugaan korupsi proyek jalan. Ia hanya menunduk, membiarkan blitz kamera berkerlap-kerlip mengikuti langkahnya.
Bersama Rusli Efendy Siregar, PPK UPT Gunung Tua, Topan diterbangkan dari Jakarta menuju Medan untuk menjalani sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Nama Topan Ginting sebelumnya mencuat dalam dugaan praktik pengaturan tender proyek jalan senilai Rp165 miliar di Sumut. Kesaksian sejumlah pejabat menyebut adanya perintah langsung untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek tersebut. Kasus ini diyakini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar praktik korupsi berjamaah di sektor infrastruktur.
Sore harinya, Topan kembali diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani penahanan lanjutan. Sementara publik menyoroti fakta bahwa dari lingkaran kepemimpinan daerah, sejauh ini hanya mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang tidak terseret kasus korupsi besar tersebut.
Isu pun merebak, menyinggung kemungkinan nama Bobby Nasution turut disebut dalam pusaran kasus ini, mengingat beberapa proyek bermasalah terjadi di masa kepemimpinannya di Medan. Publik kini menanti sejauh mana keberanian aparat penegak hukum membongkar aktor-aktor lain di balik proyek yang diduga penuh praktik rasuah.
Kasus ini akan menjadi ujian serius bagi implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001), yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Dengan semakin banyaknya pejabat yang terseret, publik berharap penegakan hukum tidak tebang pilih. Masyarakat Sumut kini menaruh harapan besar pada persidangan Tipikor yang digelar di Medan untuk membuka terang benderang jaringan korupsi infrastruktur yang merugikan rakyat.
( TIM)






