• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PEMRED

    TNI

    OPTIMIS SUMUT Dorong Pendataan Tanah Ulayat sebagai Bentuk Perlindungan Hak Adat

    MITRA KPK
    Senin, 08 September 2025, September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T02:46:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    OPTIMIS SUMUT Dorong Pendataan Tanah Ulayat sebagai Bentuk Perlindungan Hak Adat



    Selambo – OPTIMIS SUMUT kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui pendataan dan pemetaan tanah ulayat. Hal ini terlihat dari kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk yang memuat penjelasan penting terkait Daftar Tanah Ulayat di salah satu sekretariat warga.

    Dalam spanduk tersebut dijelaskan bahwa Daftar Tanah Ulayat adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah ulayat dengan suatu sistem penomoran yang diperoleh dari hasil pengukuran dan pemetaan kadaster.

    Pendataan ini dinilai sangat penting agar tanah ulayat tidak hilang atau berpindah tangan tanpa kejelasan hukum. Ketua OPTIMIS SUMUT menyebutkan bahwa proses pemetaan tanah ulayat bukan hanya upaya administratif, tetapi juga bagian dari menjaga marwah, jati diri, dan hak masyarakat adat atas tanah warisan leluhur.

    Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir juga menegaskan bahwa konflik agraria kerap terjadi akibat tidak adanya kejelasan status tanah ulayat. Dengan adanya dokumen resmi berupa daftar dan peta tanah ulayat, diharapkan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan haknya.

    OPTIMIS SUMUT( Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera Sumatera Utara) juga mendorong pemerintah daerah agar lebih serius dalam mendukung program ini, sesuai dengan amanat undang-undang agraria serta pasal-pasal yang mengatur tentang tanah ulayat. “Kami berharap pemerintah bisa turun langsung, melakukan pengukuran dan mencatat tanah ulayat ke dalam sistem resmi negara,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut.

    Langkah ini diharapkan menjadi gerakan bersama antara masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah, sehingga ke depan tidak ada lagi praktik perampasan tanah atau konflik agraria yang merugikan masyarakat kecil.

    (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +