Kejari Deli Serdang Selidiki Dana Hibah Rp 28 Miliar ke Bawaslu pada Pilkada
Deli Serdang, 18 September 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mulai melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang pada pelaksanaan Pilkada lalu. Total anggaran yang menjadi sorotan mencapai Rp 28 miliar.
Sebagai langkah awal, Kejari Deli Serdang telah memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febriandi Ginting, untuk dimintai keterangan pada Rabu (17/9/2025) malam. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait aliran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Pihak Kejari menyebutkan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. "Kami masih pada tahap awal. Pemanggilan Ketua Bawaslu merupakan langkah prosedural untuk mendapatkan klarifikasi mengenai pengelolaan dana hibah yang diterima," ujar seorang pejabat Kejari yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait proses pemeriksaan tersebut. Namun, isu mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah Pilkada menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah anggaran yang digelontorkan Pemkab.
Langkah penyelidikan Kejari Deli Serdang ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, terutama pegiat demokrasi dan pemerhati pemilu, yang menekankan pentingnya kejelasan penggunaan anggaran Pilkada sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik.
(TIM)






