Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) Akan Laporkan Tiga Anggota DPR ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD)
Jakarta, 30 Agustus 2025 – Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) hari ini mengumumkan akan melaporkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Ketiga anggota DPR yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni (Nasdem), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN), dan Surya Utama atau Uya Kuya (PAN). Laporan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran etik yang serius yang dianggap telah memicu keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, SH, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik. PADHI meminta pertanggungjawaban dari ketiga anggota DPR tersebut terkait tindakan yang dinilai menciptakan suasana gaduh dan mengganggu keharmonisan masyarakat.
“Sebagai pejabat publik, mereka harus menjadi contoh yang baik dan menjaga stabilitas sosial. Tindakan yang mereka lakukan tidak hanya mencederai etika politik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” ujar Musyanto.
Lebih lanjut, Padepokan Hukum Indonesia mendesak agar Ketua MPR dan DPR segera mengambil langkah tegas dengan memecat ketiga anggota dewan tersebut dari Parlemen. Selain itu, kedua partai politik yang menaungi para anggota dewan tersebut, Nasdem dan PAN, juga didesak untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
PADHI menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pejabat publik yang membuat kegaduhan dan merusak ketertiban masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas lembaga negara dan menegakkan demokrasi yang sehat.
kutipan: TIM MEDIA








