Terungkap: HGU No. 5368/Helvetia Tidak Terdaftar di BPN Pusat, HGB PT. NDP Diduga Bodong dan Batal Demi Hukum
Medan, 22 Juli 2025 — Fakta mengejutkan terungkap dari hasil investigasi dan konfirmasi Lembaga Sosial Kontrol Independen Media Pilar Keadilan Hukum terkait status lahan di wilayah Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan klarifikasi resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diketahui bahwa Hak Guna Usaha (HGU) No. 5368/Helvetia tidak terdaftar dan tidak pernah ada dalam sistem data resmi BPN Pusat.
Hal ini sekaligus menggugurkan klaim PT. NDP (Nusantara Development Property) yang selama ini diduga menggunakan HGU tersebut sebagai dasar penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek pengembangan properti di kawasan tersebut.
HGU Bodong, HGB Batal Demi Hukum
Dengan tidak ditemukannya dokumen HGU No. 5368/Helvetia di database BPN Pusat, maka secara hukum, semua dokumen turunan yang bersumber dari HGU tersebut tidak memiliki dasar legalitas yang sah, termasuk penerbitan HGB atas nama PT. NDP.
Menurut keterangan Jonni Kenro Tumeang, S.Pd., Pimpinan Redaksi Pilar Keadilan Hukum, kondisi ini secara langsung menegaskan bahwa:
“Segala bentuk aktivitas pembangunan atau penguasaan tanah yang mengacu pada HGU fiktif adalah batal demi hukum. HGB yang diterbitkan atas dasar dokumen bodong, tidak memiliki kekuatan hukum dan wajib ditinjau ulang oleh negara.”
Hal ini selaras dengan ketentuan hukum agraria yang berlaku, yaitu:
-
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
-
Pasal 26 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai
-
Pasal 1320 KUHPerdata, yang mensyaratkan syarat sahnya perjanjian termasuk adanya objek dan sebab yang halal
-
Putusan Mahkamah Agung RI dalam berbagai perkara serupa yang menegaskan bahwa sertifikat yang berdiri di atas hak yang cacat hukum dapat dibatalkan.
Tuntutan dan Desakan Media Pilar Keadilan Hukum
Sebagai lembaga sosial kontrol independen, Pilar Keadilan Hukum menyatakan sikap tegas dan menuntut:
-
Kementerian ATR/BPN segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses penerbitan HGB atas nama PT. NDP.
-
Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan yang diduga menggunakan dokumen HGU bodong.
-
APIP dan APH (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum) melakukan penelusuran dugaan praktik mafia tanah dalam kasus ini.
-
Masyarakat adat dan pemilik hak ulayat didorong untuk melindungi hak-hak tanah mereka melalui jalur hukum dan advokasi kolektif.
Publik Wajib Waspada terhadap Sertifikat Turunan dari HGU Cacat
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik dan pelaku usaha agar senantiasa melakukan cek legalitas atas sertifikat tanah yang hendak dibeli atau dibangun. Banyak kasus menunjukkan bahwa dokumen bodong atau cacat hukum tetap digunakan oleh oknum-oknum pengembang dengan berbagai cara manipulatif.
“Kami akan terus mendorong transparansi dan supremasi hukum di bidang pertanahan. Mafia tanah harus diberantas demi keadilan dan hak rakyat,” tegas Manto, BIRO Pilar Keadilan Hukum dari Jakarta Selatan.
Tentang Pilar Keadilan Hukum
Pilar Keadilan Hukum adalah lembaga independen yang fokus pada advokasi masyarakat dan pengawasan hukum di sektor pertanahan, agraria, dan hak-hak konstitusional warga negara. Berkantor di Jalan Cempaka Raya No. 96, Perumnas Helvetia, Deli Serdang, lembaga ini menjadi suara rakyat kecil yang tertindas oleh praktik hukum yang tidak adil.
(TIM)