Kuasa Pemilik Tanah Desak Kejaksaan Agung dan KPK Periksa Wali Kota Dumai Terkait Dugaan Penguasaan Tanah Tanpa Hak
Dumai – Kuasa pendamping pemilik tanah, Riduan Abdul Wahab Melayu, S.H., dari Lembaga Reclasseering Indonesia menyatakan akan segera menyurati Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Langkah ini diambil karena penyelesaian ganti rugi atas tanah milik Riduan di Kota Dumai, Riau, tak kunjung terselesaikan meski sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun.
Menurut Abdul Wahab Melayu, pemerintah Kota Dumai diduga telah menguasai dan memasukkan tanah milik Riduan ke dalam aset daerah tanpa dasar hukum yang jelas. Tanah tersebut kemudian dijual kepada tiga perusahaan, yakni PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Sumber Tani Agung (STA), dan PT Agro Murni.
“Tindakan pemerintah Kota Dumai yang memasukkan tanah Riduan ke dalam aset daerah dan menjualnya kepada perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memiliki tanah warga secara sepihak,” tegas Abdul Wahab Melayu.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2022 serta UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Hak.
Meski pihaknya telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk tiga kali pertemuan di Kantor Kecamatan Sungai Sembilan bersama camat, Kapolsek, lurah Kelurahan Lubuk Gaung, dan perwakilan tiga perusahaan, tidak ada kesepakatan yang tercapai terkait pembayaran ganti rugi.
Riduan sendiri memiliki SK Camat (SKGR) tahun 2002 dan setiap tahun tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pengukuran ulang juga sudah dilakukan oleh juru ukur Kecamatan Sungai Sembilan dan Kelurahan Lubuk Gaung. Tanah yang dipersoalkan berukuran kurang lebih 15 x 55 meter dan saat ini digunakan oleh ketiga perusahaan tersebut.
“Kami menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan jabatan. Wali Kota Dumai harus dimintai pertanggungjawaban karena dugaan pengambilalihan tanah ini dilakukan tanpa payung hukum yang sah,” tambahnya.
Abdul Wahab Melayu menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak Riduan hingga kasus ini mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.
liputan : TIM