• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MITRA KPK

     


    Ahli Waris Tegaskan Pengambilalihan Sah Aset Yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien Berdasarkan UU Yayasan

    MITRA KPK
    Jumat, 25 Juli 2025, Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T11:09:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ahli Waris Tegaskan Pengambilalihan Sah Aset Yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien Berdasarkan UU Yayasan






    Medan, Jumat 25 Juli 2025 – Kisruh kepemilikan lahan dan aset Yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) kembali mendapat sorotan tajam. Cut Fitri Yulia, cucu dari pendiri Yayasan Apipsu yang menaungi UTND, menegaskan bahwa pihaknya sebagai ahli waris sah telah memenangkan hak kepemilikan atas aset peninggalan kakek mereka, baik secara hukum negara, hukum agama, maupun berdasarkan Undang-Undang Yayasan yang berlaku di Indonesia.





    Dalam keterangannya di lokasi kampus pada Jumat (25/7), Cut Fitri Yulia menyampaikan bahwa keluarga ahli waris telah mengambil kembali aset yayasan di tiga titik berbeda yang merupakan bagian dari warisan keluarga mereka.



    "Kami ahli waris yang sah. Sesuai dengan Undang-Undang Yayasan, kami telah mengambil kembali aset di tiga titik berbeda. Kami juga sudah menang secara sah, baik secara hukum formal maupun sebagai ahli waris sah dari kakek kami," ujarnya.

    Spanduk besar yang dipasang di area kampus UTND turut mempertegas klaim kepemilikan atas tanah seluas ±8.983,6 m² yang disebut sebagai bagian dari hak waris keluarga besar (Alm.) H.T. Abdullah Umar Hamzah dan (Alm.) H.T. Iskandar Zulkarnain. Spanduk tersebut menarik perhatian publik, menandai perlawanan terbuka dari pihak keluarga terhadap segala bentuk penguasaan aset tanpa dasar hukum yang jelas.




    Cut Fitri juga menambahkan bahwa proses hukum telah mereka tempuh sejak 2021, termasuk pelaporan ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan data dalam kepengurusan yayasan, namun hingga kini belum mendapat kejelasan.



    "Kami tidak mengambil alih secara sepihak. Kami menempuh jalur hukum, kami punya bukti, dan kami menang. Yayasan ini tidak boleh dikuasai oleh orang-orang yang tidak punya hubungan darah atau tidak memiliki hak secara hukum," sambungnya.



    Perselisihan ini menjadi refleksi penting bagi dunia pendidikan, bahwa aspek hukum dan waris dalam kepemilikan yayasan harus diatur dan dihormati sesuai ketentuan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang menegaskan bahwa pendiri yayasan tidak boleh disingkirkan begitu saja, dan hak ahli waris atas aset pribadi yang dihibahkan juga tetap dilindungi.



    Pihak keluarga berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menegakkan keadilan serta menjaga marwah pendirian yayasan sebagai warisan perjuangan keluarga yang didedikasikan untuk dunia pendidikan.



    Liputan : Gajah

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini