• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MITRA KPK

     


    RAPAT KOORDINASI BERSAMA KOMISI IV DPRD KOTA MEDAN DAN WARGA DIGELAR UNTUK CARI SOLUSI DAMAI

    MITRA KPK
    Jumat, 18 Juli 2025, Juli 18, 2025 WIB Last Updated 2025-07-18T16:11:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    Deli Serdang, 15 Juli 2025— Menanggapi aduan masyarakat Kelurahan Mabar, khususnya warga Lorong Jaya, terkait pemagaran lahan yang dilakukan oleh PT Kawasan Industri Medan (PT KIM), Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar kunjungan lapangan dan rapat koordinasi bersama pihak PT KIM dan warga setempat.




    Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan lokasi pemagaran yang dilakukan PT KIM di kavling 07 dan 08 wilayah Lorong Jaya. Rapat kemudian dilanjutkan di Kantor PT KIM dan dihadiri oleh perwakilan Danramil, Satpol PP Kota Medan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.


    Direktur Utama PT KIM, Bapak Daly Mulyana, dalam pernyataannya menegaskan bahwa:



    "Lahan yang kami pagar merupakan aset sah milik PT KIM yang dibeli sejak tahun 1992. Pemagaran ini kami lakukan sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab terhadap pengamanan fisik aset negara, sesuai arahan dari Kementerian BUMN. PT KIM adalah anak usaha BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov Sumatera Utara dan Pemko Medan, sehingga setiap aset harus dijaga dan dilindungi secara hukum," ujar Daly Mulyana di hadapan peserta rapat.





    Pihak warga Lorong Jaya menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) dan saat ini tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara tersebut, PT KIM menjadi  Tergugat I dan Kecamatan Medan Deli sebagai Tergugat II.



    Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti bahwa warga hingga kini belum dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan atas lahan tersebut. Ia menekankan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah agar warga tetap mendapat tempat tinggal yang layak dan sah secara hukum.



    Menanggapi hal itu, Dirut PT KIM menyatakan bahwa:



    "Kami membuka ruang komunikasi. PT KIM siap membantu warga yang ingin membeli lahan lainnya di Kelurahan Mabar sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengikuti setiap sidang melalui Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Sumut yang menjadi kuasa hukum kami."
    (TIM)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini