• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MITRA KPK

     


    PENGAMBILALIHAN KEMBALI TANAH ADAT KEDATUKAN BESITANG Oleh Forum Masyarakat Adat Kesultanan Deli dan LEMHATABES

    MITRA KPK
    Jumat, 04 Juli 2025, Juli 04, 2025 WIB Last Updated 2025-07-04T20:46:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PENGAMBILALIHAN KEMBALI TANAH ADAT KEDATUKAN BESITANG
    Oleh Forum Masyarakat Adat Kesultanan Deli dan LEMHATABES





    Langkat, Sumatera Utara – Juli 2025
    Forum Masyarakat Adat Kesultanan Deli bersama Lembaga Masyarakat Hukum Adat Besitang (LEMHATABES) menyampaikan bahwa Tanah Adat Kedatukan Besitang merupakan wilayah adat yang telah sah secara turun-temurun sejak masa Kesultanan Aru, diteruskan pada era Kolonial Belanda hingga masa kemerdekaan Republik Indonesia.



    Tanah adat tersebut sebelumnya diakui dan dikuasai oleh Dato’ Besitang ke III, Dato’ Abdul Chalid Bin Dato’ Indra Lana, yang merupakan keturunan langsung dari:

    • Dato’ Indra Lana (Dato’ Besitang ke I)

    • Bin T. Muhammad Lia (Kejuruan Besitang ke IV)

    • Bin T. Sri Maharaja Manja Kaya (Kejuruan Besitang ke III)

    • Bin T. Jabut (Kejuruan Besitang ke II)



    Pada 8 April 1936, Dato’ Abdul Chalid atas nama Kedatukan Besitang memberikan sebagian kecil wilayah adat seluas 79.100 hektare kepada pihak Kolonial Belanda untuk dijadikan paru-paru dunia. Hal ini didokumentasikan melalui perjanjian resmi yang menjadi bagian dari catatan sejarah hukum tanah adat Besitang.



    Pemulihan Hak Ulayat Masyarakat Adat


    Namun, selama era kemerdekaan, hak-hak keturunan Kedatukan Besitang dan Kejuruan Besitang justru terpinggirkan dan terabaikan oleh penyelenggara negara. Mengingat situasi tersebut, Forum Masyarakat Adat menyatakan secara tegas bahwa:


    "Kami akan mengambil kembali Tanah Adat Kedatukan Besitang sebagai hak sah para garis keturunan, sebagai bentuk keadilan sejarah dan pemulihan martabat masyarakat adat."


    Langkah ini didukung secara legal melalui:

    • Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No. 2 Tahun 2019

    • Nomor Register: 02/50/2019

    • Lembaran Daerah No. 44
      yang menjadi bukti hukum sah atas eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kedatukan Besitang.



    Pembukaan Lahan Adat Tahap I – 1000 Hektare



    Sebagai implementasi awal, masyarakat adat akan membuka dan mengelola lahan adat seluas 1.000 hektare dalam Gelombang I. Pembukaan ini akan dilakukan secara adat, ramah lingkungan, dan sesuai prinsip-prinsip keberlanjutan demi kepentingan generasi penerus keturunan Kedatukan Besitang.




    Pernyataan Resmi Ditandatangani Oleh:


    Forum Masyarakat Adat Kesultanan Deli
    Tengku Chaidir Bin Tengku Ridwan Bin Tengku Ibrahim Bin Tengku Musa.


    LEMHATABES
    Abdul Hafiz


    (Dato' Teungku Beuntara Seutia)
    Bin Syahid Muhammad Kamil Z.
    Bin Syahid Muhammad Ziadah Qarie
    Bin Syahid Muhammad Qarie
    Bin Syahid MATSYEKH (Gelar Lebay Malim, Panglima Congkan)


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini