PEMERINTAH DESA PANGKALAN SIATA KELUARKAN SURAT KETERANGAN RESMI TERKAIT STATUS TANAH WARIS DI KAWASAN PANGKALAN SUSU, LANGKAT
Langkat – 20 Februari 2014
Pemerintah Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, secara resmi menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 592.34/PST/II/2014 yang menegaskan status penguasaan dan kepemilikan atas sebidang tanah warisan yang terletak di Dusun VI, Desa Pangkalan Siata.
Berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Keluarga yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 2013, serta verifikasi administratif oleh Kepala Desa, tanah tersebut dinyatakan dikuasai dan dikelola oleh Sdr. WAN AZRALMID, warga setempat yang berprofesi sebagai petani.
Tanah yang dimaksud memiliki luas total sekitar 300.875 m² (tiga ratus ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
-
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Salabijah / sawah (± 109.700 m²)
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai / sawah (± 30.075 m²)
-
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Wan Azralmid (± 80.000 m²)
-
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm. OK. Muhammad Yadi bin OK. Jamaluddin (± 81.100 m²)
Tanah tersebut berasal dari warisan keluarga besar, yaitu alm. OK. Muhammad Yadi bin OK. Jamaluddin (bergela Datok Muda Salahja), dan hingga kini tidak sedang dalam sengketa ataupun terganggu oleh klaim pihak manapun. Pemerintah Desa menegaskan bahwa lahan tersebut berstatus bebas dari permasalahan hukum, sengketa, atau jaminan atas pinjaman, serta dapat digunakan oleh ahli waris dengan sah dan utuh.
Landasan Sosial dan Administratif
Dokumen ini memperkuat legalitas penguasaan lahan dalam sistem hukum adat dan administrasi desa. Keberadaan surat keterangan ini juga mencerminkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun di wilayah Kedatukan Pangkalan Susu.
Dengan diterbitkannya surat ini, Pemerintah Desa berharap tidak terjadi lagi kebingungan atau klaim sepihak atas tanah tersebut dan mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, baik institusi pemerintah maupun pihak swasta, menghormati status sah yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di: Desa Pangkalan Siata, 20 Februari 2014
Ditandatangani oleh:
Sekretaris Desa Pangkalan Siata
(Surat dilengkapi cap dan tanda tangan resmi Pemerintah Desa)