masukkan script iklan disini
Ketua GMRH Desak Lapas Kelas I Medan Beri Penjelasan Terbuka Terkait Dugaan Komunikasi Warga Binaan
Medan, 1 Juni 2026 – Ketua Gerakan Masyarakat Reformasi Hukum (GMRH), Erlangga Putra, mendesak pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, khususnya Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka dan transparan. Permintaan ini menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan adanya warga binaan berinisial Alan yang diduga masih dapat berkomunikasi bebas dengan pihak luar, meskipun dinyatakan ditempatkan dalam pengawasan khusus.
Erlangga Putra menegaskan, isu ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. “Kami meminta agar informasi tersebut diverifikasi secara menyeluruh. Jika benar terjadi, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya dalam keterangan pers, Senin (1/6).
Lebih lanjut, GMRH menekankan pentingnya penegakan tiga kebijakan utama, yaitu Zero HP, Zero Narkoba, dan Zero Penipuan Online. Ketiga aturan tersebut seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap aspek pengelolaan lapas untuk memastikan lembaga pemasyarakatan berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan sarana melanjutkan aktivitas ilegal dari balik jeruji.
“Jika warga binaan yang sudah dikategorikan berisiko tinggi dan ditempatkan dalam pengawasan khusus saja masih bisa mengakses komunikasi bebas, lalu bagaimana dengan pengawasan terhadap warga binaan lainnya? Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem keamanan yang diterapkan saat ini,” tambah Erlangga.
Selain meminta klarifikasi dari pihak Lapas Kelas I Medan, GMRH juga mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara segera melakukan evaluasi kinerja mendalam terhadap Kepala Lapas beserta jajaran KPLP. Evaluasi ini dinilai perlu untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum dalam memfasilitasi akses terlarang tersebut.
“Prinsipnya jelas: jika ditemukan bukti pelanggaran, entah itu berupa kelalaian prosedur atau kerja sama dengan pihak luar, maka tindakan tegas dan tegas harus diambil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan,” tandasnya.
GMRH juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap pihak berwenang dapat bersikap terbuka. “Transparansi adalah kunci memulihkan kepercayaan masyarakat. Kami siap mendukung upaya perbaikan, tetapi kami juga tidak akan tinggal diam jika ditemukan penyimpangan yang merugikan kepentingan umum,” pungkas Erlangga Putra.
(Tim)









