• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MITRA KPK

     


    Ketua Umum DPP GNI, Rules Gaja: Pengurus Yayasan Seharusnya Ahli Waris Sah, Bukan Anak Angkat atau Pihak yang Mengaku

    MITRA KPK
    Kamis, 24 Juli 2025, Juli 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T18:05:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketua Umum DPP GNI, Rules Gaja: Pengurus Yayasan Seharusnya Ahli Waris Sah, Bukan Anak Angkat atau Pihak yang Mengaku




    Medan, 24 Juli 2025 – Polemik kepemilikan dan pengelolaan Yayasan APIPSU, yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan, mendapat perhatian dari tokoh muda nasional dan aktivis hukum pendidikan, Rules Gaja, S.Kom, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI).




    Dalam pernyataannya kepada awak media di kantor pusat GNI, Kota Medan, Rules Gaja menegaskan bahwa dalam konteks hukum maupun nilai moral bangsa, yang berhak menjadi pengurus yayasan adalah ahli waris sah, yakni keturunan langsung pendiri yayasan, bukan anak angkat ataupun individu yang hanya mengaku-ngaku sebagai ahli waris.



    "Sudah sangat jelas bahwa yang memiliki legitimasi secara moral dan historis terhadap Yayasan APIPSU adalah keturunan langsung dari almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah. Anak angkat tidak bisa serta merta menanggalkan hak darah keturunan pendiri," tegas Rules Gaja di hadapan wartawan, Rabu (24/7) di kantor GNI Medan.




    ⚖️ Penegasan Tentang Hak Waris

    Menurut Rules Gaja, pemahaman tentang UU Yayasan dan hukum kewarisan harus dijadikan rujukan utama. Yayasan bukan milik pribadi, tapi dibentuk berdasarkan niat luhur pendirinya. Oleh karena itu, apabila terdapat konflik kepengurusan, maka keluarga pendiri harus diberikan ruang utama sebagai penjaga nilai dasar yayasan tersebut.



    "Jika yayasan dibajak oleh pihak yang tidak berhak, baik secara hukum maupun darah, maka itu adalah bentuk pelecehan terhadap semangat pendirian lembaga tersebut. Negara tidak boleh membiarkannya,” ujarnya tegas.



    📜 DPP GNI Desak Aparat Tegakkan Hukum

    GNI sebagai organisasi yang fokus pada kaderisasi kepemimpinan bangsa, mendesak agar:

    1. Polda Sumut segera memproses laporan dugaan pemalsuan surat dan identitas ahli waris yang telah dilaporkan sejak 2021.

    2. Kemenkumham dan Kemendikbudristek turun tangan melakukan klarifikasi dan audit mendalam terhadap legalitas Yayasan APIPSU.

    3. Mengembalikan pengelolaan yayasan kepada pihak yang sah secara hukum dan moral, demi menyelamatkan masa depan dunia pendidikan di Sumatera Utara.

    “Pendidikan jangan dikotori oleh ambisi pribadi dan manipulasi warisan. Yayasan adalah amanah. Jika pengurusnya tidak amanah, maka harus diluruskan,” tambah Rules Gaja.


    📌 Penutup

    GNI menegaskan akan mendukung perjuangan keluarga pendiri Yayasan APIPSU untuk mendapatkan kembali hak mereka secara legal dan bermartabat. Polemik ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi yayasan-yayasan lain agar pengelolaan dan peralihan pengurus dilakukan secara transparan dan sesuai UU.

    Liputan: Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini