• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adv

     


    TNI

    Pembentukan Kepengurusan BUMDes Pananggahan Berjalan Lancar dan Demokratis

    MITRA KPK
    Kamis, 29 Januari 2026, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T05:50:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Tapanuli Tengah — Pemerintah Desa Pananggahan, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah secara resmi melaksanakan kegiatan pembentukan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kemandirian dan penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal.



    Proses pembentukan kepengurusan BUMDes berlangsung dengan tertib, lancar, dan demokratis, serta mendapat respons dan antusiasme positif dari berbagai unsur. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Barus Utara, para tenaga ahli dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Desa Pananggahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna kabupaten Tapanuli Tengah serta tokoh masyarakat dan elemen warga desa.



    Seluruh tahapan kegiatan dilakukan secara terbuka dan transparan, mulai dari musyawarah hingga penetapan kepengurusan. Hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Desa Pananggahan dalam menjunjung tinggi prinsip partisipasi masyarakat, akuntabilitas, serta penguatan ekonomi desa melalui pengelolaan BUMDes yang profesional.



    Melalui pembentukan kepengurusan ini, diharapkan BUMDes Pananggahan mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa, menggali dan mengelola potensi sumber daya lokal secara optimal, serta menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat desa.




    Adapun susunan kepengurusan BUMDes Pananggahan yang telah ditetapkan, yaitu:


    • Ketua: Simon Simatupang
    • Sekretaris: Marto Simatupang
    • Bendahara: Ralna Simatupang



    Pemerintah desa bersama seluruh elemen masyarakat berharap agar kepengurusan BUMDes yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, profesional, jujur, dan berorientasi pada kemajuan desa, serta mampu bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat.



    Kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan terlibat aktif dalam setiap proses pembangunan, termasuk di tingkat desa.



    Semoga BUMDes Pananggahan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Desa Pananggahan.

    (Nardo Limbong)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +