• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PEMRED

    TNI

    Topan Ginting Ngaku Tolak Pemberian Uang dari Pemborong, Kirun Sebut Uang Diberikan ke Ajudan

    MITRA KPK
    Kamis, 02 Oktober 2025, Oktober 02, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T12:35:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Topan Ginting Ngaku Tolak Pemberian Uang dari Pemborong, Kirun Sebut Uang Diberikan ke Ajudan



    Medan, Kamis 2 Oktober 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat daerah kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan tersebut, salah satu saksi kunci, Topan Ginting, dengan tegas mengaku menolak pemberian uang dari seorang pemborong.




    Di hadapan majelis hakim, Topan menyatakan dirinya tidak pernah menerima ataupun menggunakan uang yang dititipkan pemborong terkait proyek pembangunan. “Saya tolak pemberian uang tersebut, dan tidak ada saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Topan di ruang sidang.



    Namun, keterangan berbeda muncul dari pihak lain bernama Kirun, yang menyebut uang itu justru dialihkan kepada ajudan. “Uang itu saya serahkan kepada ajudan sesuai arahan,” ujar Kirun di hadapan hakim dan jaksa penuntut umum.



    Perbedaan keterangan ini menambah dinamika jalannya persidangan yang menyita perhatian publik. Majelis hakim menyatakan akan mendalami lebih lanjut kesaksian kedua pihak untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.



    Aspek Hukum dan UU Tipikor



    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan atau proyek pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau suap, yang diatur dalam:


    • Pasal 5 ayat (2): larangan bagi pejabat negara menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

    • Pasal 12B: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.



    Apabila terbukti, ancaman pidana yang menanti adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.


    Transparansi dan Tuntutan Publik



    Publik berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Aktivis anti-korupsi menilai, meski ada pengakuan penolakan, tetap perlu ditelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam persidangan.



    Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat maupun pihak swasta agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang berpotensi merugikan negara serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

    (TIM)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +