Sengketa Lahan UTND Memanas, Tiga Orang Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Pengrusakan
Medan, 28 Juli 2025
Konflik sengketa lahan yang melibatkan Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) kembali memanas. Tiga orang yang terdiri dari dua oknum mahasiswa dan satu orang petugas keamanan kampus dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) oleh ahli waris sah pendiri yayasan, Cut Fitri Yulia (41), atas dugaan pengrusakan terhadap fasilitas kampus yang saat ini tengah dalam status sengketa hukum.
Laporan resmi telah diterima oleh SPKT Polda Sumatera Utara pada hari Senin, 28 Juli 2025, pukul 16.30 WIB dengan nomor registrasi
LP/B/1209/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Dwi Ngai Sinaga, ketiga terlapor dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 406 jo Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan pengrusakan secara bersama-sama terhadap bangunan atau barang milik yayasan yang menjadi objek sengketa.
"Perbuatan para terlapor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai upaya mediasi dan penyelesaian sengketa yang sedang kami tempuh secara legal. Ini adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Dwi Ngai Sinaga saat memberikan keterangan pers.
Cut Fitri Yulia, sebagai ahli waris sah dari pendiri yayasan, juga menegaskan bahwa ia memiliki bukti-bukti autentik terkait status kepemilikan dan legalitas atas aset yayasan. Ia meminta pihak kepolisian agar bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan tersebut guna mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.
Pihak UTND sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Namun, situasi di lingkungan kampus dikabarkan sempat tegang dan mengganggu proses akademik mahasiswa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat pendidikan di Kota Medan, karena menyangkut keberlangsungan lembaga pendidikan tinggi serta perlindungan terhadap aset yayasan dari tindakan-tindakan yang merugikan.
(TIM)






