• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adv

     


    TNI

    Tutup PT Multi Sibolga Timber: Izin Dicabut Sejak 2022, Namun Masih Beroperasi Hingga 2025 dan Diduga Picu Banjir Bandang di Tapanuli

    MITRA KPK
    Sabtu, 27 Desember 2025, Desember 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-27T18:34:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Tutup PT Multi Sibolga Timber: Izin Dicabut Sejak 2022, Namun Masih Beroperasi Hingga 2025 dan Diduga Picu Banjir Bandang di Tapanuli 




    Tapanuli-MITRA KPK


    Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk segera menutup dan menindak tegas PT Multi Sibolga Timber yang hingga tahun 2025 masih diduga aktif melakukan kegiatan pembalakan hutan, meskipun izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak tahun 2022.


    Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penebangan hutan masih berlangsung di kawasan Saragih, perbatasan Humbang Hasundutan (Parlilitan). Kerusakan hutan di wilayah hulu ini disinyalir kuat menjadi salah satu penyebab utama banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.


    Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, secara terbuka menyatakan bahwa terdapat dua desa di wilayah Tapanuli Tengah yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena maraknya praktik pembalakan liar dan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan perbukitan.
    “Selama ini terjadi perubahan alih fungsi lahan di desa tersebut,” ujar Masinton di Polres Tapanuli Tengah, Sabtu (27/12).




    Pernyataan ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan isu spekulatif, melainkan telah diakui secara resmi dan berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Banjir dan longsor yang terjadi bukan semata bencana alam, tetapi akibat kejahatan lingkungan yang dibiarkan berlarut-larut.



    Kami menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah memberi ruang bagi perusahaan dan pelaku pembalakan liar untuk terus beroperasi meskipun tidak lagi memiliki izin sah. Kondisi ini memperparah degradasi hutan, merusak daerah tangkapan air, dan mengancam nyawa warga.

    Tuntutan kami:

    1. Segera hentikan seluruh aktivitas PT Multi Sibolga Timber di lapangan.
    2. Usut tuntas dan pidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam pembalakan liar dan alih fungsi lahan ilegal.
    3. Audit dan pulihkan kawasan hutan yang telah dirusak.
    4. Lindungi masyarakat terdampak dan pastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

    Kerusakan hutan hari ini adalah bencana bagi generasi mendatang. Negara tidak boleh kalah oleh perusak lingkungan.

    Luaskan. Suarakan. Lawan kejahatan lingkungan.
    (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +