• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adv

     


    TNI

    Dugaan Korupsi PUD Pasar Medan Menguak: Pelapor Tantang Bukti, Pidsus Kejari Didesak Bongkar Dugaan “Main Bawah Meja” hingga ke Akar

    MITRA KPK
    Selasa, 28 April 2026, April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T13:46:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Medan, - Kota Medan kembali diguncang isu serius. Dugaan praktik korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar mencuat ke publik setelah seorang akademisi Diga Pinem sekaligus pelapor melontarkan tudingan keras soal adanya indikasi transaksi “bawah meja” dalam pengelolaan kerja sama dengan pihak ketiga.



    Dalam pernyataannya Founder Marhaenis Academy Diga Pinem Kepada awak Media di Kantor Kejari Medan Jalan Adinegoro No.5 pelapor menegaskan bahwa kejanggalan bermula dari adanya surat kerja sama yang justru berisi ucapan “terima kasih atas kerja sama yang baik”, namun di sisi lain kerja sama tersebut tiba-tiba diputus tanpa alasan yang jelas, bahkan disampaikan Apresiasi, Selasa siang 28 April 2026.


    Kondisi ini memicu kecurigaan adanya praktik tidak transparan.


    “Kalau dalam surat disebut kerja sama berjalan baik, kenapa tiba-tiba diputus? Di sini kami melihat ada indikasi lain, termasuk dugaan jual beli lahan dan transaksi di bawah meja,” tegasnya Diga Pinem Ke Media



    Ia juga menyoroti tidak adanya Wanprestasi maupun pemanggilan resmi terhadap pihak ketiga sebelum pemutusan kerja sama dilakukan. 



    Bahkan, klaim adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipertanyakan secara terbuka.



    “Kalau memang ada temuan BPK, mana datanya? Seharusnya bukan pemutusan sepihak, tapi ada proses hukum yang jelas,” ujarnya menekan.



    Pelapor mengakui bahwa laporan yang disampaikan masih berbasis indikasi awal,



    Namun, ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti penting, termasuk dokumen surat dan dugaan praktik pengutipan di lapangan, seperti yang terjadi di kawasan Kampung Lalang.



    “Kami punya bukti surat, ada juga indikasi pengutipan oleh pihak yang bukan dari pengelola resmi. 



    Ini menimbulkan pertanyaan besar—siapa yang bermain di balik ini semua?” katanya.



    Laporan tersebut kini telah masuk ke meja Kejaksaan Negeri Medan. 



    Pelapor menyebut dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan selama beberapa jam oleh penyidik.



    “Kami apresiasi respons cepat, dalam tiga hari sudah ada pemanggilan. Tapi kami tetap akan mengawal, bahkan berencana melakukan aksi agar kasus ini tidak mandek,” ungkapnya.



    Terkait nilai kerugian negara, pelapor belum merinci angka pasti. 



    Namun, ia menegaskan bahwa sekecil apa pun kerugian tetap merupakan pelanggaran hukum.



    “Rp1.000 pun kalau merugikan negara tetap harus diproses. Ini soal prinsip,” tegasnya.



    Lebih jauh, dugaan ini disebut tidak berhenti pada satu pihak. Ada indikasi keterlibatan sejumlah oknum internal, mulai dari kepala pasar hingga pejabat cabang, yang diduga membentuk pola kerja terstruktur.



    “Kami melihat ada pola yang sistematis. Ini bukan kerja satu orang, tapi ada indikasi jaringan,” katanya.



    Pelapor juga mendesak Wali Kota Medan untuk tidak tinggal diam, mengingat PUD Pasar Medan berada di bawah kendali pemerintah daerah.



    “Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Wass harus turun tangan. Ini menyangkut ekonomi masyarakat dan kepercayaan publik,” ujarnya.



    Ia berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, tanpa tebang pilih.



    “Kami ingin ini dibongkar sampai habis. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” pungkasnya.



    Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil, dugaan praktik korupsi di sektor pasar tradisional dinilai berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Tim/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +