masukkan script iklan disini
Diduga Alergi terhadap Wartawan, Sejumlah Kepala Desa di Tapanuli Tengah Disoro
Tapanuli Tengah – 2025
Keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Sejumlah kepala desa di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Manduamas BARU dan Barus Utara,Sosorgadong, Andam Dewi, dan Sirandorung, diduga menunjukkan sikap tertutup bahkan terkesan alergi terhadap kehadiran wartawan/jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.
Beberapa jurnalis mengaku mengalami kesulitan saat mencoba mengonfirmasi informasi terkait pengelolaan Dana Desa dan program-program pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD. Upaya konfirmasi dan permintaan data yang seharusnya bersifat terbuka justru tidak mendapat respons, bahkan di beberapa kasus ditanggapi dengan sikap arogan.
Padahal, keterbukaan informasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
Sikap tertutup aparat desa ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi penggunaan Dana Desa dan Penerimaan Bantuan lain dari Pemerintah dan dugaan Pihak kepala desa Tebang Pilih dalam penerimaan Bantuan itu, yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga desa. Ketertutupan tersebut dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya penyimpangan serta menghambat fungsi kontrol sosial oleh pers.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pemerintahan agar tetap bersih dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah desa bersikap kooperatif dan terbuka terhadap wartawan, bukan sebaliknya.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak kepala desa terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi asumsi negatif di tengah publik.
Masyarakat dan insan pers berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah serta instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat undang-undang.
(R.MALAU/BIRO)








