masukkan script iklan disini
Presiden Tegaskan Larangan Kriminalisasi Rakyat Kecil, Polri Terbitkan Jukrah Penegakan Hukum Berkeadilan
Jakarta — Dalam rangka menindaklanjuti arahan langsung Presiden Republik Indonesia terkait pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan, Wakaposko Presisi Polri mengirimkan Surat Telegram (ST) Petunjuk dan Arahan (Jukrah) kepada seluruh jajaran Kepolisian di tingkat pusat dan daerah.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kapolda, Kaposko Polda jajaran, Dirkrimum, Dirkrimsus, Dirnarkoba, serta para Kapolres/ta/tabes di seluruh Indonesia. Tembusan disampaikan kepada Wakapolri, Astamarena Kapolri selaku penanggung jawab posko, Kabareskrim Polri, dan Kaposko Presisi.
Dalam arahan Presiden yang menjadi dasar diterbitkannya Jukrah ini, terdapat lima poin penting yang ditekankan:
 1. Larangan Kriminalisasi Rakyat Kecil
Presiden menegaskan agar Kepolisian dan Kejaksaan tidak mencari-cari kesalahan rakyat kecil. Tindakan semacam itu disebut sebagai “perbuatan jahat dan zalim” karena memperparah penderitaan masyarakat yang sudah hidup dalam kesusahan.
2. Hentikan Praktik “Cari-cari Masalah”
Presiden meminta agar aparat penegak hukum menghentikan praktik pembuatan kasus pidana untuk menjatuhkan pihak tertentu. Penegakan hukum harus dilakukan secara jujur, profesional, tanpa motif politik ataupun kepentingan pribadi.
 3. Penegakan Hukum dengan Hati Nurani
Penegakan hukum harus dijalankan dengan hati dan rasa keadilan. Presiden mengingatkan agar hukum tidak “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Sikap yang keras terhadap rakyat kecil namun lunak terhadap yang berkuasa disebut sebagai kejahatan moral yang tidak dapat ditoleransi.
4. Perlindungan terhadap Rakyat Lemah
Aparat diminta menempatkan diri sebagai pelindung masyarakat, bukan sumber ketakutan. Orang kecil dan lemah harus dibela, dilindungi, dan dibantu — bukan dijerat dengan hukum yang disalahgunakan.
5. Evaluasi dan Koreksi Diri Lembaga Penegak Hukum
Presiden meminta lembaga penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik di lapangan. Ditekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, berimbang, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.
Wakaposko Presisi menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri wajib menjadikan Jukrah ini sebagai pedoman dalam setiap langkah penegakan hukum di lapangan. Arahan Presiden tersebut diharapkan menjadi momentum pembenahan internal dan penguatan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Demikian Jukrah ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan. Salam Presisi.”
(TIM)






