Pilar Keadilan Hukum Desak Kementerian ATR/BPN Klarifikasi Status HGU di Helvetia, Deli Serdang
Medan, 22 Juli 2025 — Lembaga sosial kontrol independen Pilar Keadilan Hukum mendesak kejelasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait status Hak Guna Usaha (HGU) No. 5368/Helvetia yang berada di wilayah Helvetia, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.(14 Juli 2025).
Konfirmasi tersebut merupakan tanggapan atas permohonan klarifikasi yang dilayangkan oleh Kantor Advokat EDI SIPAYUNG & ASSOCIATES, yang mempertanyakan keabsahan dan keberlanjutan hak atas tanah tersebut.
Dalam keterangannya, Manto, perwakilan Pilar Keadilan Hukum Biro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi ke:
-
Menteri ATR/BPN
-
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
Konfirmasi ini berkaitan dengan HGU No. 5368/Helvetia tertanggal 20 November 2021, yang diduga masih menyisakan persoalan hukum, baik dari aspek administrasi maupun dari sisi pengakuan atas hak-hak masyarakat adat atau pemilik tanah ulayat.
Sorotan terhadap UU Agraria dan Tanah Ulayat
Jonni Kenro Tumeang, S.Pd., Pimpinan Redaksi Pilar Keadilan Hukum, menegaskan bahwa pengawasan terhadap perizinan tanah, khususnya HGU, harus mengacu pada:
-
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960,
-
Pasal 3 UUPA, yang menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak serupa dari masyarakat hukum adat harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, serta berdasarkan hukum nasional yang bersumber pada hukum adat.
-
Pasal 6 UUPA, yang menyebut bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
-
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kami menyoroti potensi tumpang tindih antara penguasaan HGU dengan eksistensi tanah ulayat atau tanah adat yang belum terselesaikan secara adil," kata Jonni Kenro.
Surat Konfirmasi Disampaikan kepada Pihak Terkait
Sebagai bentuk keterbukaan, Pilar Keadilan Hukum juga menyalin surat tersebut kepada:
-
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
-
Menteri BUMN Republik Indonesia
-
Arsip internal lembaga
Pilar Keadilan Hukum mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera merespons dan memberikan transparansi informasi terkait legalitas, jangka waktu, dan status tanah dalam HGU tersebut. Jika terdapat pelanggaran atau penyimpangan terhadap hak ulayat masyarakat adat, lembaga ini meminta agar dilakukan evaluasi atau bahkan pencabutan HGU.
Profil Lembaga
Media Pilar Keadilan Hukum adalah lembaga sosial kontrol yang berbasis di Jalan Cempaka Raya No. 96, Perumnas Helvetia, Deli Serdang, dengan fokus utama pada pemantauan isu agraria, advokasi hukum, dan pelindungan masyarakat terhadap ketidakadilan struktural.
Catatan Redaksi:
Permasalahan tanah, khususnya yang berkaitan dengan HGU dan hak ulayat, semakin menjadi perhatian publik. Konflik agraria dapat menimbulkan ketegangan horizontal maupun vertikal jika tidak ditangani secara arif, adil, dan berdasarkan hukum yang berlaku. Pilar Keadilan Hukum mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian berbasis dialog dan hukum.
(TIM-RED)