PENGAKUAN DAN PEMULIHAN TANAH ADAT ULAYAT KEDATUKAN BESITANG
Kesultanan Deli - Langkat, Sumatera Utara
Langkat, 5 Juli 2025 —
Forum Masyarakat Adat Kesultanan Deli melalui Lembaga Masyarakat Hukum Adat Besitang (LEMHTABES) menyampaikan bahwa Tanah Adat Ulayat Kedatukan Besitang secara sah telah diakui sejak masa Kesultanan Aru hingga era pemerintahan kolonial Belanda dan Republik Indonesia (NKRI) saat ini.
Tanah adat tersebut diwariskan secara turun-temurun melalui para pemimpin adat Besitang, di antaranya:
-
Dato’ Abdul Chalid atau Dato’ Muhammad Chalid, Bin Dato’ Indra Lana (Dato’ Besitang ke I)
-
Diteruskan oleh T. Muhammad Lia, T. Sri Maharaja Manja Kaya, hingga Dato’ Besitang ke III, Bin T. Jabut
-
Dengan pengesahan terakhir tertanggal 8 April 1936, mencakup wilayah seluas 79.100 hektare, yang oleh Belanda dijadikan paru-paru dunia.
Tanah Adat tersebut ditandatangani secara resmi oleh Dato’ Besitang ke III, Dato’ Abdul Chalid Bin Dato’ Indra Lana, dalam perjanjian dengan pemerintah kolonial. Namun, selama masa kemerdekaan hingga kini, hak atas wilayah adat tersebut secara sistematis diabaikan dan terpinggirkan.
Upaya Pemulihan dan Pembukaan Wilayah Adat
Sejalan dengan semangat pemulihan hak masyarakat adat, Forum Masyarakat Adat dan LEMHTABES menyatakan bahwa:
“Kami mengambil kembali Tanah Adat milik Kedatukan Besitang ini untuk para garis keturunan Kedatukan Besitang dan Kejuruan Besitang yang haknya selama ini dihilangkan oleh penyelenggara negara.”
Pengakuan atas eksistensi tanah ulayat ini diperkuat oleh:
-
Perda Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Langkat No. 2 Tahun 2019
-
Nomor Register: 02/50/2019
-
Lembaran Daerah No. 44, yang menjadi bukti nyata dan wujud sah tanah ulayat Kedatukan Besitang.
Pembukaan Lahan Adat Seluas 1.000 Hektare
Sebagai langkah konkret, masyarakat adat Kedatukan Besitang juga akan segera:
Membuka lahan adat seluas 1.000 hektare sebagai bentuk pemanfaatan dan pemulihan hak atas tanah ulayat.
Pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh pihak penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya untuk menghormati serta tidak melakukan intervensi sepihak terhadap hak ulayat yang sah dan terdaftar secara adat maupun hukum positif.
Disampaikan oleh:
Forum Masyarakat Adat Kesultanan Deli
LEMHTABES (Lembaga Masyarakat Hukum Adat Besitang)
Tengku Chaidir Bin Tengku Ridwan Bin Tengku Ibrahim Bin Tengku Musa
Abdul Hafiz
(Dato’ Tengku Beuntara Seutia)
Bin Syahid Muhammad Kamil Z.
Bin Syahid Muhammad Ziadh Qarie
Bin Syahid Muhammad Qarie
Bin Syahid MATSYEKH (Gelar Lebay Malim, Panglima Congkan)
liputan: TIM