masukkan script iklan disini
Diduga Kuat Langgar UU Pers, Oknum Guru SD Negeri 158286 Bajamas 3 Halangi Tugas Wartawan
TAPANULI TENGAH - Tindakan tidak patut yang diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dilakukan oleh salah satu oknum guru di SD Negeri 158286 Bajamas 3, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Oknum guru tersebut diketahui bernama Joslin Simanjuntak, yang diduga kuat menghalang-halangi tugas jurnalistik saat wartawan hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Halimah Br Karo.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 10.42 WIB, ketika pihak media mendatangi sekolah tersebut guna meminta klarifikasi langsung terkait informasi yang sedang dihimpun.
Kehadiran wartawan ke lokasi dilakukan secara resmi, terbuka, serta sesuai dengan kaidah dan etika jurnalistik yang berlaku.
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Wartawan disebut-sebut dicegah dan dibatasi aksesnya untuk bertemu langsung dengan kepala sekolah.
Berdasarkan keterangan di lapangan, oknum guru tersebut secara aktif mengintervensi dan menghalangi proses konfirmasi yang seharusnya menjadi hak pers.
Akibat tindakan itu, wartawan tidak memperoleh pernyataan resmi dari Kepala Sekolah Halimah Br Karo, sehingga hak publik untuk memperoleh informasi menjadi terhambat.
Tindakan menghalangi kerja pers dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Tak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan bersikap profesional, akuntabel, serta tidak melakukan tindakan yang mencederai kepentingan masyarakat.
Penghalangan terhadap wartawan di lingkungan sekolah negeri juga dinilai dapat merusak citra institusi pendidikan serta menurunkan tingkat kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Sekolah Halimah Br Karo, namun belum memperoleh tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk meminta klarifikasi dan sikap institusional atas dugaan tindakan oknum guru tersebut.
Media menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Pihak sekolah dan instansi terkait diharapkan dapat bersikap kooperatif, menghormati tugas pers, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.(RM)









